Kejari Batubara Tetapkan Kadis Kominfo Sumut sebagai Tersangka Korupsi

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (IS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun anggaran 2021. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batubara menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat IS.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppon Beslin Siregar, Ilyas Sitorus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun anggaran 2021. Dalam proses pengadaan tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,8 miliar, berdasarkan penghitungan ahli.

Oppon menjelaskan bahwa Ilyas Sitorus telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan. Namun, panggilan tersebut tidak dihadiri oleh IS, sehingga penyidik memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka. “IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Oppon.

Kasus dugaan korupsi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran seharusnya menjadi langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Batubara. Namun, dengan adanya dugaan korupsi, tujuan tersebut menjadi terhambat dan merugikan masyarakat, terutama para siswa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Kejari Batubara berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap Ilyas Sitorus dan pihak-pihak terkait lainnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, diharapkan juga dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang telah terjadi.

Penetapan Ilyas Sitorus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran di Kabupaten Batubara menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *