Polda Metro Jaya kini tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang selebgram wanita berinisial RAW alias AL. Kasus ini mencuat setelah seorang wanita bernama Lisa Amelia, berusia 24 tahun, melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 24 Maret 2025.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan ini diajukan oleh Lisa Amelia bersama enam korban lainnya. Kasus ini bermula ketika Lisa, sebagai salah satu korban, mengikuti arisan yang diadakan oleh RAW. Dalam skema arisan tersebut, para peserta diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi.
Arisan tersebut berjalan lancar pada awalnya, namun pada Oktober 2024, RAW mulai tidak memberikan hasil arisan kepada para peserta. “Hingga saat ini, tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk bertanggung jawab. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp1.834.150.000,” ungkap Ade Ary.
Merasa dirugikan, Lisa Amelia dan korban lainnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam laporan tersebut, korban juga menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk print out percakapan WhatsApp dan bukti transfer.
Ade Ary menambahkan bahwa saat ini laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Tindak lanjut yang sudah kami lakukan yaitu membuat laporan polisi, membuat tanda bukti laporan, dan memberikan rekomendasi ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Ade Ary.
Kasus arisan bodong ini menyoroti risiko yang dihadapi masyarakat dalam mengikuti skema investasi yang tidak jelas. Banyaknya korban yang terlibat menunjukkan bahwa penipuan semacam ini dapat menimpa siapa saja, terutama mereka yang tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat dalam mengenali skema investasi yang berpotensi merugikan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan mendalam sebelum terlibat dalam kegiatan investasi atau arisan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Penyelidikan kasus penipuan arisan bodong oleh selebgram RAW ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus penipuan yang merugikan masyarakat. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap skema investasi yang tidak jelas. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan investasi yang lebih aman dan terpercaya.





