Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target ambisius untuk menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia hingga 100 persen pada tahun 2029. Pernyataan ini disampaikan Hanif saat mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto, Nanggulan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (19/4).
Target besar ini telah dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hanif menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pemerintah menargetkan penanganan sampah mencapai 50 persen. Namun, hingga saat ini, capaian nasional baru mencapai 39 persen.
Untuk mencapai target 50 persen pada tahun ini, Hanif menekankan pentingnya koordinasi antara kementeriannya dengan pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab penyelesaian sampah berada di tingkat daerah.
Hanif dan timnya telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk Banyumas, Kebumen, Boyolali, Klaten, Solo, dan Kulon Progo, untuk meninjau pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa meskipun Kulon Progo tidak termasuk daerah yang mendapat tekanan dari pemerintah pusat, pengelolaan sampah di sana masih perlu ditingkatkan, terutama di bagian hulu dan tengah.
Hanif mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam pengolahan sampah mandiri sebelum dibuang ke TPA. Ia menegaskan bahwa masalah sampah harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mencapai pengelolaan yang berkelanjutan.
Selain itu, Hanif juga mengungkapkan rencananya untuk kembali mengirim tim penyelidik guna mengusut polemik sampah di Kota Yogyakarta. Tahun lalu, pengelolaan sampah di kota tersebut sempat menjadi sorotan, dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai alur pembuangan sampahnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai target penyelesaian sampah yang lebih baik, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat.





