Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membawa perubahan signifikan terhadap masa pensiun prajurit TNI, terutama bagi perwira tinggi. Dalam perubahan ini, usia pensiun prajurit TNI bervariasi tergantung pada tingkatannya, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi.
Menurut ketentuan baru, usia pensiun perwira hingga pangkat kolonel ditetapkan paling tinggi 58 tahun. Sementara itu, perwira tinggi bintang 1 dapat pensiun hingga usia 60 tahun, bintang 2 hingga 61 tahun, dan bintang 3 hingga 62 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi adalah 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Revisi UU TNI ini juga mengatur ketentuan pensiun bagi bintara, tamtama, hingga perwira bintang 3 saat undang-undang mulai berlaku. Sebagai contoh, perwira tinggi bintang 3 yang berusia 57 tahun saat UU berlaku, akan menjalani masa dinas hingga usia 58 tahun. Namun, tidak ada ketentuan khusus untuk perwira bintang 4.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menyoroti tidak adanya aturan transisi yang spesifik terkait perwira bintang 4. Menurut Anton, jika revisi UU TNI segera diteken presiden dan tercatat dalam lembar negara, maka ketentuan usia pensiun perwira bintang empat menjadi 63 tahun akan langsung berlaku.
Perubahan ini paling berdampak pada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Muhammad Ali, yang tahun ini menginjak usia 58 tahun. Berdasarkan ketentuan sebelum revisi, keduanya seharusnya pensiun tahun ini. Namun, dengan berlakunya UU TNI yang baru, masa pensiun Agus Subiyanto dan Muhammad Ali berpeluang diperpanjang, memungkinkan mereka melanjutkan jabatan sebagai Panglima TNI dan KSAL.
Pemberlakuan UU sebenarnya tidak wajib mensyaratkan tanda tangan presiden. Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2 menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama antara DPR dan pemerintah, tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.
Jika merujuk aturan tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto relatif aman, karena ia baru akan berusia 58 tahun pada 5 Agustus mendatang. Dengan demikian, usia pensiun Agus dipastikan merujuk pada UU TNI baru. Sementara itu, posisi KSAL Muhammad Ali belum dapat dipastikan, karena usianya akan menginjak 58 tahun pada 8 April, ketika UU TNI yang lama masih berlaku.
Anton juga menyoroti frasa ‘paling tinggi’ dalam aturan usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Draf terakhir revisi UU TNI pada Pasal 53 ayat 4 menyatakan bahwa khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penggunaan frasa ini bisa diartikan bahwa perwira bintang 4 bisa berhenti kapan saja tergantung dari keputusan presiden.
Anton Aliabbas mengatakan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi perwira bintang 4 tentu berpengaruh terhadap regenerasi di tubuh TNI. Ia menyoroti kebijakan Panglima Agus yang mempercepat masa kenaikan pangkat bagi perwira pertama dan perwira menengah, namun di sisi lain, masa pensiun bagi perwira tinggi diperpanjang lewat revisi UU. “Kebijakan yang bertolak belakang ini dapat menyebabkan kemacetan akibat bottleneck tidak lagi hanya di level kolonel sampai bintang 3, tapi berpotensi akan makin turun ke bawah,” katanya.
Dwi Sasongko, Co-Founder Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS), juga berpendapat bahwa perpanjangan usia pensiun menimbulkan stagnasi, terutama di level kolonel. “Hal ini kurang baik dalam ketatanegaraan karena seharusnya kita membangun sistem dalam institusi, bukan hanya bersandar pada kebijakan personal yang gampang bias,” ujarnya. Secara organisasi, akan semakin banyak jenderal dan kolonel yang nonjob, menambah biaya rutin berupa gaji dan fasilitas lainnya, sementara efektivitas personalnya rendah.
Perubahan UU TNI yang memperpanjang usia pensiun perwira tinggi membawa dampak signifikan terhadap struktur dan regenerasi di tubuh TNI. Kebijakan ini menimbulkan tantangan baru dalam mengelola sumber daya manusia di lingkungan militer, serta memerlukan perhatian serius dari pihak terkait untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas organisasi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih baik dan berkelanjutan bagi TNI di masa depan.





