Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengajukan tuntutan kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 20 persen. Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa kenaikan ini sangat diperlukan mengingat sejak tahun 2020, rata-rata kenaikan UMP hanya mencapai 3 persen, bahkan pernah berada di bawah tingkat inflasi.
Mirah menjelaskan bahwa kenaikan 20 persen ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang telah melemah sejak tahun 2020 hingga 2024. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan upah murah yang diterapkan selama ini. “Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang diberlakukan selama ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Selasa (19/11).
Dengan upah yang lebih tinggi, barang dan jasa yang dihasilkan oleh UMKM dan perusahaan besar akan lebih mudah dibeli oleh masyarakat. Hal ini akan memutar roda ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target pemerintah. Selain itu, produktivitas buruh dan pekerja juga diperkirakan akan meningkat.
Mirah menambahkan bahwa kenaikan UMP ini sangat penting menjelang Hari Raya keagamaan yang akan datang. “Apalagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya keagamaan, hal ini akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah juga menurunkan harga bahan pokok sebesar 20 persen secara bersamaan.
Mirah menekankan pentingnya penetapan UMP 2025 dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha. Semua pihak diharapkan dapat melakukan survei pasar berdasarkan 64 Komponen Hidup Layak (KHL).
Mirah menutup pernyataannya dengan harapan agar pekerja dan buruh Indonesia dapat hidup sejahtera. Dan kesejahteraan bisa terwujud dengan cara tidak ada lagi politik upah murah yang selalu hadir bagaikan mimpi buruk,” pungkasnya.





