KPID Jawa Barat Mendesak Pemerintah Memperketat Aturan Konten Negatif di Media Internet

Redaksi RuangInfo

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyerukan kepada pemerintah untuk lebih proaktif dalam menangani penyebaran konten negatif di media berbasis internet atau Over The Top (OTT). Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan bersama lembaga penyiaran di Jawa Barat, hal tersebut tidak akan cukup tanpa kehadiran negara melalui regulasi yang ketat.

Menurut Adiyana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 belum mengakomodasi pengawasan terhadap media berbasis internet. “Di Jawa Barat, terdapat 476 lembaga penyiaran, namun jumlah tersebut belum cukup untuk menyebarkan pesan positif,” ujarnya pada Selasa (26/11).

Pernyataan ini disampaikan dalam acara pemaparan hasil riset tahun 2024 bertajuk ‘Analisis Minat Penggunaan Platform Media di Jawa Barat: Studi Komparatif Pilihan dan Preferensi Penggunaan TV, Radio, OTT, dan Media Sosial Antar Generasi X, Y, dan Z’ di Universitas Pasundan Bandung. Riset tersebut menunjukkan bahwa konten kekerasan dan pornografi mudah ditemukan di media berbasis internet, sesuai dengan temuan KPID Jabar dan Universitas Pasundan Bandung.

Dari 504 responden yang terlibat, 200 di antaranya merasa khawatir, 174 netral, dan 117 sangat khawatir terhadap konten OTT. Sementara itu, 12 responden menyatakan tidak khawatir, dan 1 responden sangat tidak khawatir.

Almadina Rakhmaniar, Ketua Tim Peneliti dari Universitas Pasundan Bandung, mengungkapkan bahwa kekerasan dan pornografi menempati peringkat teratas dalam penelitian tersebut. Oleh karena itu, Adiyana Slamet meminta negara untuk hadir bersama lembaga penyiaran dan KPI dalam melindungi kognisi masyarakat dari ancaman konten negatif.

Adiyana menekankan bahwa ancaman besar menanti jika hal ini tidak menjadi perhatian serius, terutama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Ia mengaitkan hal ini dengan preambule Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk kognisi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Anggota DPRD Jawa Barat, Ineu Purwa Dewi, menyuarakan hal serupa. Ia menekankan pentingnya perhatian serius dari semua pihak, termasuk negara, dalam mengantisipasi ancaman perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi. “Kemajuan teknologi menghadirkan berbagai tantangan, terutama di Jawa Barat, dalam menghadapi konten digital yang sulit dihadapi, termasuk isu sensitif seperti pornografi, kekerasan, dan LGBT, yang memengaruhi generasi muda kita saat ini,” kata Ineu.

Ineu menambahkan bahwa tantangan-tantangan ini harus diatasi dengan merevisi regulasi agar dapat menjawab tantangan yang ada saat ini. Dengan demikian, diharapkan regulasi yang lebih ketat dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif konten OTT.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *