Australia baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Undang-undang ini, yang dikenal sebagai Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024, telah disetujui oleh Parlemen Australia. Dengan adanya peraturan ini, anak-anak di bawah 16 tahun dilarang mengakses platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok.
Psikolog anak dan keluarga, Mira Amir, menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan untuk menerapkan aturan serupa. Menurutnya, orang tua di Indonesia cenderung lebih longgar dalam hal pengasuhan dibandingkan dengan di Australia.
“Saya setuju banget aturan ini juga diberlakukan di Indonesia. Dari pengamatan saya, orang tua Indonesia terlalu longgar [dalam hal parenting]. Australia saya lihat kesadaran parenting-nya bisa diandalkan,” ujar Mira.
Mira menjelaskan bahwa aturan seperti ini bukanlah hal yang asing di negara-negara Barat. Ia mencontohkan kliennya yang tinggal di Swiss, di mana sekolah melarang penggunaan WhatsApp hingga usia 16 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan usia dalam penggunaan media sosial sudah menjadi praktik umum di beberapa negara.
Mira mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif yang mungkin timbul jika anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Salah satu kliennya, seorang siswa kelas 1 SD, memiliki dua perangkat dan sering menghabiskan waktu untuk scrolling TikTok. Anak-anak pada usia ini belum mampu menentukan konten yang bermanfaat bagi mereka, dan hal ini dapat mempengaruhi perkembangan kepribadian mereka yang belum matang.
“Kepribadian belum matang, media sosial masuk, dia makin goyah. Sampai mana anak bisa melihat bahwa apa yang ada di media sosial itu tidak semuanya riil?” kata Mira.
Mira menambahkan bahwa anak-anak yang berusia 16 tahun ke atas dianggap lebih dewasa dan memiliki kemampuan kognitif yang lebih matang. Pada usia ini, mereka memiliki kepribadian yang lebih stabil dan kemampuan berpikir kritis yang lebih baik.
“Kalau umur kurang dari itu ya kepribadian belum matang. Ikut ini ditanya buat apa, ya ikut aja,” imbuh Mira.
Dengan mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah 16 tahun, penerapan aturan serupa di Indonesia dapat menjadi langkah yang bijaksana. Hal ini tidak hanya untuk melindungi perkembangan kepribadian anak, tetapi juga untuk memastikan bahwa mereka dapat menggunakan media sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat di masa depan.





