Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid, mengemukakan usulan kontroversial terkait mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Menurutnya, pemilihan tersebut sebaiknya dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing provinsi, bukan lagi melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Usulan ini didasari oleh pertimbangan efisiensi anggaran.
Jazilul, yang juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyoroti besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pemilihan gubernur. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa biaya Pilgub Jawa Barat pada Pilkada serentak 2024 mencapai angka fantastis, yaitu Rp1 triliun.
“Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, itu bisa membuat ekonomi bangkit,” ujar Jazilul.
Jazilul menegaskan bahwa otonomi daerah sejatinya diberikan kepada kabupaten/kota, sehingga pilkada langsung cukup dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pilkada langsung di tingkat provinsi dievaluasi kembali. Menurutnya, meskipun demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat harus mendapat kesempatan untuk berpartisipasi, penggunaan anggaran tetap harus menjadi perhatian utama.
Persoalan biaya politik ini, lanjut Jazilul, harus menjadi topik pembicaraan di antara partai-partai politik. Ia menyarankan agar pembahasan ini dilakukan pada momen revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law, yang menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
Selain mengusulkan pemilihan gubernur melalui DPRD, Jazilul juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan umum anggota legislatif (pileg) dengan pemilihan presiden (pilpres). Tujuannya adalah agar tidak dilakukan secara bersamaan, sehingga dapat menghormati kedaulatan rakyat dalam memilih presiden maupun anggota legislatif secara lebih saksama. Ia berpendapat bahwa pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak menyebabkan calon anggota DPR RI luput dari perhatian masyarakat, karena fokus masyarakat lebih tertuju pada pemilihan presiden.
Usulan untuk memilih kepala daerah melalui mekanisme DPRD bukanlah hal baru. Pada tahun 2014, upaya serupa pernah digulirkan, namun akhirnya kandas. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu yang mencabut UU no 22 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung oleh DPRD. Akhirnya, pemilihan kepala daerah tetap dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Sejumlah kalangan pada waktu itu menolak keras pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Mereka menilai bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah langkah mundur yang tidak sejalan dengan semangat reformasi. Beberapa pengamat juga berpendapat bahwa transaksi politik uang justru akan semakin marak jika Pilkada diserahkan kepada DPRD.
Usulan Jazilul Fawaid untuk mengubah mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur menjadi melalui DPRD memicu perdebatan di kalangan politisi dan masyarakat. Di satu sisi, usulan ini dianggap dapat menghemat anggaran, namun di sisi lain, dikhawatirkan dapat mengurangi partisipasi rakyat dalam proses demokrasi. Apakah usulan ini akan diterima atau kembali kandas seperti sebelumnya, masih menjadi tanda tanya besar.





