Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

Redaksi RuangInfo

Aparat kepolisian berhasil menguak kasus tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) dengan modus pengantin pesanan atau dikenal sebagai mail order bride. Dalam pengungkapan ini, sembilan individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkuak berkat informasi yang diterima oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai lokasi penampungan korban di daerah Pejaten dan Cengkareng.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (6/12), mengungkapkan bahwa dari operasi di dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat warga negara Indonesia, semuanya perempuan, dan salah satunya masih di bawah umur. Para korban diketahui berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik berhasil menangkap sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini. MW alias M (28) adalah WNI yang menetap di China, sementara BHS alias B (34) dan NH (60) bertugas memalsukan identitas para korban. Tersangka lainnya, LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56), berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

Wira menjelaskan bahwa para tersangka membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Mereka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian dalam bahasa asing yang tidak dimengerti oleh korban.

“Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia,” jelas Wira.

Selain itu, komplotan ini juga mengubah identitas para korban. Usia korban yang sebenarnya masih di bawah umur ditambahkan agar dianggap sebagai orang dewasa. Dari kegiatan ini, para tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta hingga Rp150 juta per orang.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah. Saat ini, sembilan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah perdagangan orang di Indonesia, terutama dengan modus pengantin pesanan. Diharapkan, dengan penangkapan para tersangka, kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Polisi terus berupaya mengungkap jaringan perdagangan orang yang lebih luas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa depan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *