Seira Tamara, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mengungkapkan bahwa dari 103 pasangan calon (paslon) gubernur dalam Pilkada serentak 2024, rata-rata menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp3,8 miliar. Dana tersebut bersumber dari berbagai pihak, termasuk partai politik, paslon itu sendiri, individu perseorangan, dan badan swasta.
Seira menjelaskan bahwa data ini diperoleh dari analisis laporan akhir dana kampanye (LADK) yang diunggah di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Laporan dana kampanye ini rata-rata penerimaan dari sumbangan pasangan calon yang tercatat dan juga dipublikasikan melalui portal milik KPU tersebut itu hanya sebesar Rp3,8 miliar,” ungkap Seira di Rumah Resonansi ICW.
Dari 103 paslon, sebanyak 67 di antaranya masih mengandalkan sumbangan dari kantong pribadi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa banyak paslon yang belum sepenuhnya mendapatkan dukungan finansial dari pihak eksternal.
Meskipun rata-rata penerimaan dana kampanye mencapai Rp3,8 miliar, Seira menyoroti adanya ketidakseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Rata-rata pengeluaran kampanye dari 103 paslon tersebut hanya sebesar Rp1,4 miliar.
“Rata-rata paslon bahkan tidak mengeluarkan ongkos kampanye lebih dari setengah rata-rata sumbangan yang diterima,” jelas Seira.
Lebih lanjut, Seira mengungkapkan adanya anomali dalam data LADK KPU, di mana 33 paslon tercatat tidak mengeluarkan dana sepeser pun untuk kampanye.
“Dari 103 paslon tersebut ada 33 paslon yang pada saat data ini kami kumpulkan mereka mencatatkan pengeluarannya sebesar 0 rupiah,” ujarnya.
Seira menilai bahwa ketidakseimbangan dan anomali data ini menunjukkan kurangnya transparansi KPU dalam menampilkan LADK tiap paslon. Ia menyoroti bahwa sumber pemberi sumbangan kampanye tidak ditampilkan secara rinci di situs KPU.
“Bagaimana ternyata portal milik KPU juga tidak aksesibel dan tidak cukup transparan untuk memberikan gambaran kepada kita soal penerimaan dan juga penggunaan dana kampanye oleh masing-masing paslon,” tegas Seira.
Temuan ICW ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye untuk memastikan integritas proses pemilihan. Dengan transparansi yang lebih baik, publik dapat memantau dan memastikan bahwa dana kampanye digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan. KPU diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan keterbukaan informasi terkait dana kampanye untuk mendukung demokrasi yang lebih sehat dan adil.





