Tim hukum pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya konstitusional yang sah. Ia menekankan bahwa upaya hukum ini bukanlah untuk menghalangi kemenangan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.
Dalam konferensi pers yang digelar di DPD Golkar Jakarta, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12), Ramdan menyatakan bahwa timnya akan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami akan tetap pada koridor, dalam tiga hari waktu yang akan kami jalani ke depan untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran kasus ini ke MK,” ujarnya.
Tim RIDO telah mempersiapkan tim gabungan yang terdiri dari partai, pasangan calon, serta profesional yang peduli terhadap demokrasi. Ramdan menambahkan bahwa banyak ahli telah diajak berkonsultasi untuk memperkuat langkah hukum ini.
Ramdan menjelaskan bahwa jalur konstitusi dan demokrasi ini ditempuh agar masalah yang ditemukan pada Pilgub 2024 tidak terulang pada Pilkada 2029. Ia menekankan pentingnya penyelenggara dan pengawas pemilu untuk menghargai hasil dan kualitas demokrasi. Meskipun belum ada penegasan mengenai pihak yang akan digugat dan masalah spesifik yang akan dibawa ke MK, Ramdan mencontohkan adanya 802.147 formulir C pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusikan kepada warga Jakarta sebagai salah satu isu yang diangkat.
Ramdan menyebutkan bahwa timnya memiliki batas waktu hingga Rabu (11/12) untuk mengajukan gugatan.
“Kita punya batasan waktu sampai Rabu (11/12). Terkait gugatan yang akan disampaikan, nanti lihat saja. Sampai batasan Rabu di MK, teman-teman bisa melihat apakah yang kami registrasikan ini berkaitan kecurangan kah, pemungutan suara ulang (PSU), dan sebagainya. Kita lihat saja episode selanjutnya,” tambahnya.
Selain mengajukan gugatan ke MK, tim RIDO juga menyinggung pelaporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai langkah terakhir yang mereka lakukan. Ramdan mengungkapkan bahwa sebelumnya timnya telah bertindak persuasif dengan bertanya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai masalah pilkada Jakarta.
“Kita bertanya ke KPU, Bawaslu, apa yang terjadi? Bahkan sebagian nomor handphone teman-teman kami diblokir,” katanya.
Langkah hukum yang diambil oleh tim RIDO menunjukkan dinamika politik yang masih berlangsung pasca Pilgub DKI Jakarta 2024. Dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tim RIDO berharap dapat memperoleh keadilan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.





