Tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman enam hingga tujuh tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Suranto Wibowo, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Januari 2015 hingga Maret 2019; Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Mei 2018 hingga November 2021 dan Plt Kepala Dinas ESDM dari Juni 2020 hingga November 2021; serta Rusbani, yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM dari Maret 2019 hingga Desember 2019.
Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Fajar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal yang memberatkan vonis adalah tindakan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan yang masif. Namun, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta tanggung jawab mereka sebagai kepala rumah tangga yang memiliki anak-anak yang memerlukan biaya pendidikan.
Amir Syahbana divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara. Sementara itu, Rusbani dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Suranto Wibowo menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, tanpa uang pengganti.
Dalam kasus ini, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020; dan beberapa tokoh lainnya yang terlibat dalam pengelolaan dan operasional perusahaan terkait.
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.





