Mahkamah Agung Menolak Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon

Redaksi RuangInfo

Mahkamah Agung (MA) telah mengungkapkan alasan di balik penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dan mantan terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa majelis hakim yang menangani kasus ini tidak menemukan adanya kekhilafan baik dalam judex facti maupun judex juris saat mengadili para terpidana.

Menurut Yanto, bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi kriteria sebagai bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini disampaikan Yanto di Gedung MA pada hari Senin, 16 Desember.

Permohonan PK para terpidana dibagi menjadi dua perkara. Perkara pertama, dengan nomor 198 PK/PID/2024, diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Perkara kedua, dengan nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Majelis hakim yang mengadili perkara ini juga dipimpin oleh Burhan Dahlan, dengan anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Selain itu, terdapat perkara nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 yang melibatkan terpidana anak, Saka Tatal. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013, musyawarah dan pembacaan putusan telah dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024. Hasilnya, permohonan peninjauan kembali dari para terpidana ditolak.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar. Tujuh orang terpidana dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal, yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara, kini telah bebas.

Keputusan Mahkamah Agung untuk menolak permohonan PK ini menegaskan kembali keyakinan hukum atas kasus tersebut. Meskipun ada upaya untuk menghadirkan bukti baru, pengadilan tetap berpegang pada putusan awal. Kasus ini, yang telah menarik perhatian publik dan media, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan penolakan ini, para terpidana dan pihak terkait harus menerima keputusan hukum yang telah ditetapkan.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *