Eko Ariyanto, sang ketua majelis hakim, kini menjadi pusat perhatian setelah menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Vonis yang diberikan Eko jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, suami selebritas Sandra Dewa ini juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Pembayaran ini harus dilakukan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak dapat membayar, maka Harvey akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menginginkan hukuman yang lebih berat untuk Harvey. Mereka menuntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Lantas, siapa sebenarnya Eko Ariyanto yang menjatuhkan vonis ini? Berdasarkan informasi dari Antara dan laman PN Tulungagung, Eko saat ini bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d.
Eko meraih gelar sarjana pada tahun 1987 dengan jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan meraih gelar S3 di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Ia juga pernah memimpin pengadilan negeri di Pandeglang pada tahun 2009, Blitar pada tahun 2015, dan Mataram pada tahun 2016. Dalam perjalanan kariernya, Eko tercatat pernah menangani kasus besar yang melibatkan kelompok John Kei.
Pada kasus tersebut, beberapa terdakwa termasuk John Kei diadili atas penyerangan di sejumlah tempat terhadap kelompok Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei pada Juni 2020. Saat itu, John Kei divonis 15 tahun penjara.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp2,8 miliar pada Januari 2024. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Malang senilai Rp1,3 miliar. Ia juga memiliki lima kendaraan, yang terdiri dari tiga mobil yakni Honda CR-V, Honda Civic Sedan, dan Toyota Innova Reborn, serta dua sepeda motor Kawasaki Ninja dan Kawasaki KLX. Seluruh kendaraannya bernilai Rp910.000.000.
Selain itu, Eko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp395.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp165.981.000.
Eko Ariyanto, dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang luas, kini menjadi sorotan publik setelah vonis yang dijatuhkannya dalam kasus korupsi PT Timah. Keputusan yang diambilnya menimbulkan perdebatan, terutama karena perbedaan signifikan antara vonis yang dijatuhkan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti peran penting hakim dalam sistem peradilan di Indonesia.





