Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang: Aipda Robig Zulkarnain Masih Jadi Satu-satunya Tersangka

Redaksi RuangInfo

Lebih dari sepekan berlalu sejak putusan etik dibacakan, Aipda Robig Zulkarnain tetap menjadi satu-satunya aparat yang dinyatakan bertanggung jawab dalam insiden penembakan siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), di Semarang, Jawa Tengah. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang ini dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang etik pada Senin (9/12) lalu. Robig telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan oleh keluarga korban, almarhum Gamma.

Hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut yang dilaporkan oleh kepolisian terkait kasus penembakan siswa SMK tersebut. Evaluasi terhadap jajaran Polrestabes Semarang juga belum jelas, terutama setelah sempat merilis kasus ini sebagai upaya Aipda Robig membubarkan tawuran dan merasa terancam oleh senjata tajam para remaja. Fakta ini berbeda dengan temuan Bidpropam Polda Jateng yang menyatakan bahwa penembakan bukan karena upaya melerai tawuran.

Kasus ini memiliki tiga versi kronologi penembakan. Versi pertama dirilis oleh Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar. Berdasarkan kronologi tersebut, penembakan dilakukan oleh petugas yang merasa terancam senjata tajam saat ingin melerai tawuran yang diduga diikuti oleh Gamma dan korban lainnya.

Versi kedua berasal dari penyelidikan Propam Polda Jateng yang menyatakan bahwa penembakan tidak terkait dengan upaya pembubaran tawuran. Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono, menyebutkan bahwa Aipda Robig menembak karena merasa terdesak oleh korban.

Versi ketiga diungkapkan oleh Adam, rekan Gamma yang juga menjadi korban penembakan. Adam menolak pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa mereka terlibat tawuran. Menurutnya, mereka hanya nongkrong dan dalam perjalanan pulang ketika diadang oleh seseorang yang menodongkan pistol dan menembak.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa versi sebenarnya dari kejadian ini akan terungkap dalam proses penyidikan kasus pidana yang dilaporkan oleh keluarga Gamma. Rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sidang pidana Aipda Robig. Namun, jadwal rekonstruksi belum ditentukan karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi.

Sebelumnya, penyidik Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan lokasi penembakan di TKP pada Senin (16/12). Pemeriksaan ini melibatkan para saksi korban tanpa kehadiran tersangka. Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) juga melakukan pengecekan CCTV di lokasi penembakan dan menganalisis jarak CCTV ke objek sebagai bagian dari persiapan sidang pidana Aipda Robig.

Prarekonstruksi telah dilakukan pada Rabu (4/12) hampir tengah malam di empat titik, mulai dari Jalan Simongan hingga Jalan Candi Penataran. Alasan prarekonstruksi digelar malam hari adalah untuk menghindari kepadatan lalu lintas dan agar penyidik dapat memahami detail kronologi sesuai waktu kejadian.

Kasus penembakan siswa SMK di Semarang ini masih menyisakan banyak pertanyaan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran. Dengan adanya tiga versi kronologi yang berbeda, diharapkan proses penyidikan dan rekonstruksi dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *