Hari ini, Jumat (20/12), menandai berakhirnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dan dewan pengawas periode 2019-2024. Serah terima jabatan dijadwalkan berlangsung siang ini, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis.
Pimpinan KPK untuk periode lima tahun mendatang akan diisi oleh sejumlah tokoh berpengalaman, yaitu Setyo Budiyanto, mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian; Johanis Tanak, Komisioner KPK saat ini; Fitroh Rohcahyanto, jaksa yang pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK; Agus Joko Pramono, mantan Wakil Ketua BPK; dan Ibnu Basuki Widodo, hakim di Pengadilan Tinggi Manado.
Di sisi lain, kursi dewan pengawas KPK akan diisi oleh Chisca Mirawati, Founder & Managing Partner CMKP Law; Benny Mamoto, mantan Ketua Harian Kompolnas; Wisnu Baroto, jaksa; Sumpeno, hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta; dan Gusrizal, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.
Sebelum resmi menjabat, para pimpinan dan dewan pengawas baru ini telah menjalani induksi selama tiga hari, mulai dari 17 hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai integritas yang menjadi pegangan setiap insan KPK, sebagai upaya memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Dalam lima tahun terakhir, KPK menghadapi tantangan besar. Revisi Undang-undang KPK pada akhir 2019 dianggap melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. KPK tidak lagi segarang dahulu, bahkan korupsi justru terjadi di dalam tubuh lembaga antirasuah ini. Pimpinan KPK jilid V dinilai oleh dewan pengawas hanya memiliki nyali kecil untuk memberantas korupsi dan belum mampu memberikan keteladanan dalam hal integritas.
Tiga pimpinan KPK, yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, terbukti melanggar kode etik. Bahkan, Firli selaku ketua KPK saat itu diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pemerasan. Kondisi ini menyebabkan penurunan tajam dalam kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Dengan formasi baru pimpinan dan dewan pengawas, diharapkan KPK dapat kembali memperkuat perannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Tantangan besar menanti, namun dengan komitmen dan integritas yang kuat, KPK diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menjalankan tugasnya dengan lebih efektif. Keberhasilan KPK dalam lima tahun ke depan akan sangat bergantung pada kemampuan para pemimpin baru ini untuk menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan yang ada.





