Aksi Protes Jogja Memanggil: Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Redaksi RuangInfo

Aliansi Jogja Memanggil, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, berencana menggelar demonstrasi menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pemerintah mulai tahun 2025. Mereka merasa kebijakan ini memberatkan.

Demonstrasi akan berlangsung di dua lokasi berbeda. Pada Senin, 30 Desember, massa akan berkumpul di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta, mulai pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pada Selasa, 31 Desember, aksi berlanjut di Kantor Pajak DIY, Ringroad Utara, Sleman, mulai pukul 09.00 WIB.

Seruan untuk menolak kenaikan PPN ini telah menyebar luas di media sosial. Dalam selebaran yang beredar, tertulis ajakan untuk membatalkan kenaikan PPN 12 persen dan melaksanakan PPN 5 persen.

 “Batalkan Kenaikan PPN 12%, Laksanakan PPN 5%, Kepung Kantor Pajak Daerahmu!” demikian bunyi seruan tersebut.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan hasil dari pengesahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang ini disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini telah menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan buruh yang telah melakukan demonstrasi.

Kebijakan kenaikan PPN ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Sebuah petisi penolakan telah mendapatkan hampir 200 ribu tanda tangan hingga Sabtu, 27 Desember. Hal ini menunjukkan besarnya penolakan dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh aliansi Jogja Memanggil ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap kebijakan kenaikan PPN yang dianggap memberatkan. Dengan adanya aksi ini, diharapkan pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Demonstrasi ini juga menjadi cerminan dari semangat demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya terhadap kebijakan pemerintah.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *