Keluarga dari siswa SMK yang menjadi korban penembakan di Semarang, Jawa Tengah, menyambut baik keputusan Mabes Polri yang mencopot Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang. Irwan kini dipindahkan menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Sejak insiden penembakan siswa SMK di Semarang pada bulan November lalu, Irwan terlibat dalam kontroversi. Saat itu, ia menyatakan bahwa anggotanya, Aipda Robig Zainudin dari Satres Narkoba Polrestabes Semarang, melakukan penembakan karena merasa terancam saat membubarkan tawuran. Irwan juga menyebut korban tewas, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), sebagai pelaku tawuran atau gangster.
Namun, hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Robig tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Robig telah dijatuhi sanksi pemecatan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi pencopotan Irwan, keluarga korban melalui pengacara mereka, Zaenal Abidin alias Petir, menyatakan bahwa pencopotan tersebut sudah seharusnya dilakukan untuk menghindari polemik publik terkait penanganan kasus penembakan ini.
“Kapolrestabes sudah semestinya dicopot biar tidak menjadi polemik publik dalam penanganan penembakan anak buahnya terhadap 3 anak SMK 4, satu tewas,” ujar Zaenal.
Zaenal juga berharap agar Kombes Irwan diperiksa oleh Divpropam Polri terkait dugaan narasi palsu dalam peristiwa penembakan tersebut.
“Malah berharap Kombes Irwan diperiksa Divpropam Mabes Polri,” tambahnya.
Pada hari yang sama, Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus penembakan siswa SMK yang dilaporkan oleh pihak korban. Aipda Robig telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa rekonstruksi penembakan Gamma dilakukan hari ini dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rekonstruksi tersebut berlangsung di Jalan Candi Penataran, Kecamatan Ngaliyan, tempat kejadian penembakan Gamma. Keluarga korban tampak hadir di lokasi untuk menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut.
Aipda Robig telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig juga menghadapi proses pidana umum setelah dilaporkan oleh keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkas penyidikan Robig telah dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jateng.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Gamma dan masyarakat Semarang. Ia menyatakan siap dievaluasi dan bertanggung jawab atas peristiwa ini.
“Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwan di rapat tersebut.
Kasus penembakan siswa SMK di Semarang ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Pencopotan Kombes Pol Irwan Anwar diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.





