Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan monumental yang menghapuskan pasal presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu. Keputusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional, yang diumumkan pada Kamis (2/1).
Para pengamat dan peneliti berharap agar pemerintah dan DPR memperhatikan putusan ini dalam proses pembentukan undang-undang ke depan. Titi Anggraini, seorang pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, menekankan pentingnya revisi UU Pemilu untuk memastikan partai politik tidak sembarangan dalam mengusulkan pasangan calon presiden. Menurutnya, partai politik harus menerapkan sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat dan demokratis.
“Partai politik harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis, bukan hanya berdasarkan popularitas atau kekayaan,” ujar Titi.
Titi juga menyarankan agar partai politik menerapkan model pemilihan internal atau primary election untuk menentukan calon yang akan diusung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki kemampuan kepemimpinan dan kematangan politik yang memadai.
“Saya lebih setuju jika calon harus berstatus sebagai kader partai politik minimal lima tahun sebelum pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Ini untuk mencegah adanya kutu loncat atau petualang politik,” tambahnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyambut baik putusan MK ini sebagai langkah awal untuk memperbaiki sistem demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Menurut YLBHI, putusan ini diharapkan dapat mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden.
“Putusan ini tidak sepenuhnya membongkar problem politik, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian dan politik Indonesia menuju demokrasi yang lebih partisipatif,” demikian pernyataan YLBHI.
YLBHI juga mengingatkan bahwa sebelum putusan ini, terdapat 36 permohonan serupa yang diajukan ke MK namun tidak dikabulkan. Mereka menduga adanya pengaruh oligarki yang menghambat proses demokratisasi. Oleh karena itu, YLBHI mengajak publik untuk mewaspadai upaya tafsir lain yang menyimpang atas putusan MK ini.
“Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. Kita harus memastikan bahwa putusan MK ini diimplementasikan dengan benar,” ujar YLBHI.
Indrajaya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik diperketat untuk membatasi jumlah pasangan calon presiden. Menurutnya, hanya partai yang lolos parlemen yang seharusnya bisa mengusung calon presiden.
“Pembatasan juga bisa dilakukan dengan konvensi internal atau antar partai, serta pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran,” kata Indra.
Putusan MK yang menghapus presidential threshold merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Dengan pengakuan legal standing bagi pemilih, diharapkan dapat mendorong keterlibatan lebih luas dalam proses politik. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa putusan ini diimplementasikan dengan benar dan tidak disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu. Masyarakat dan pemangku kepentingan harus terus mengawal proses ini untuk memastikan bahwa demokrasi di Indonesia semakin kuat dan inklusif.





