Kejaksaan Agung Menyoroti Pelaporan Terhadap Ahli Lingkungan Bambang Hero

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti langkah pelaporan yang dilakukan terhadap Guru Besar IPB dan ahli lingkungan, Bambang Hero, terkait penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun di PT Timah. Pelaporan ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan perhitungan kerugian negara yang signifikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang Hero didasarkan atas permintaan penyidik. Harli menegaskan bahwa nilai tersebut tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan dihitung secara ilmiah dengan melibatkan auditor negara. 

“Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/1).

Harli juga menegaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang digunakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Menurut Harli, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara. 

“Artinya pengadilan sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma. Pelaporan ini didasarkan pada anggapan bahwa Bambang tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah. Andi Kusuma menilai bahwa perhitungan yang disampaikan oleh Bambang merupakan keterangan palsu, sehingga dapat dipidanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1. 

“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” ujarnya dikutip dari detik.

Menanggapi pelaporan tersebut, Harli Siregar mempertanyakan dasar keraguan terhadap pendapat ahli yang telah diakui oleh pengadilan. 

“Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan,” imbuhnya. Kejaksaan Agung menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan keahlian yang telah diakui dalam pengadilan.

Kasus pelaporan terhadap Bambang Hero menyoroti kompleksitas dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Kejaksaan Agung dan pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya keahlian dan integritas dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *