Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat untuk Sembilan Anggota Polres Metro Jakarta Barat

Redaksi RuangInfo

Pada Selasa (7/1), sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat secara resmi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Upacara ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Teuku Arsya Khadafi. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (8/1), Arsya menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena para anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius.

Pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota ini meliputi penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan desersi atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Kombes Teuku Arsya Khadafi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan disiplin di lingkungan kepolisian.

Berikut adalah daftar sembilan anggota yang diberhentikan beserta pelanggaran yang mereka lakukan:

1. **Bripka Novianto (Banit Patrolu Polsek Palmerah)**

   – Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari berturut-turut)

   – Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

2. **Brigadir Febryanda (Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk)**

   – Pelanggaran: Perzinaan

   – Melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

3. **Moh Junaedi (Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat)**

   – Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari berturut-turut)

   – Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

4. **Aipda Imrananto (Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk)**

   – Pelanggaran: Perzinaan

   – Melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b, c, dan d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP

5. **Brigadir Yopi Sanjaya (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)**

   – Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari berturut-turut)

   – Melanggar Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

6. **Brigadir Rizky Katma Baskara (Banitsamapta Polsek Kembangan)**

   – Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari berturut-turut)

   – Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

7. **Briptu Made Ari Murtika (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)**

   – Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba

   – Melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022

8. **Briptu Ahmad Ibram Ramanda (Banitreskrim Polsek Palmerah)**

   – Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba

   – Melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022

9. **Bripda Imam Rismawan (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)**

   – Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari berturut-turut)

   – Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

Pemberian sanksi PTDH kepada sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga profesionalisme dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga dan meningkat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *