Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemulangan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia berlangsung tanpa hambatan. Supratman menyatakan bahwa saat ini hanya menunggu proses yang sedang berjalan untuk menyelesaikan pemulangan tersebut.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2), Supratman menyebutkan bahwa tidak ada kendala dalam proses ini.
“Tidak ada (kendala), hanya soal waktu,” ujarnya. Pemulangan Tannos dari Singapura harus mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku sesuai dengan perjanjian antara kedua negara.
Supratman menambahkan bahwa ini adalah kali pertama Indonesia dan Singapura mempraktikkan perjanjian pemulangan antar kedua negara. “Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian pemulangan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, ini pertama kalinya,” jelasnya. Ia menekankan bahwa bukan soal ada kendala atau tidak, melainkan menunggu proses selanjutnya.
Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, adalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek e-KTP. Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut. Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengumumkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses pemulangan untuk membawanya kembali ke tanah air.
Sebagai dampak dari penangkapan tersebut, Tannos sedang menguji penangkapan sementara di Pengadilan Singapura. Proses ini merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan oleh Tannos untuk menantang penahanannya sebelum pemulangan dilakukan.
Proses pemulangan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan tanpa adanya kendala berarti. Dengan implementasi perjanjian pemulangan yang baru pertama kali dilakukan antara Indonesia dan Singapura, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku.





