Dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2), saksi Kusnadi memberikan pernyataan krusial mengenai keberadaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada tanggal 8 Januari 2020. Kusnadi, yang berperan sebagai ajudan Hasto, menegaskan bahwa Hasto tidak berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha menangkap Harun Masiku.
Dalam persidangan tersebut, tim hukum Hasto yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengajukan pertanyaan kepada Kusnadi untuk mengklarifikasi keberadaan Hasto pada hari yang dimaksud.
“Saudara saksi coba ingat lagi tanggal 8 Januari 2020 saudara saksi kan sudah mendampingi Pak Hasto sebagai ajudan ya?” tanya Ronny. Kusnadi mengonfirmasi bahwa ia memang mendampingi Hasto pada hari itu.
Kusnadi dengan tegas menyatakan bahwa Hasto tidak berada di PTIK pada tanggal tersebut. Pernyataan ini membantah klaim KPK yang sebelumnya menyebutkan bahwa upaya penangkapan Hasto dan Harun di PTIK gagal karena dihalangi oleh sekelompok petugas kepolisian yang dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan.
Lebih lanjut, Ronny menanyakan apakah ada perintah dari Hasto terkait Harun Masiku kepada Kusnadi. Kusnadi menjawab bahwa tidak pernah ada perintah atau cerita apapun dari Hasto mengenai Harun Masiku.
“Tidak pernah, ke saya Bapak itu cerita-cerita enggak pernah,” tegas Kusnadi.
Selain Kusnadi, tim hukum PDIP juga menghadirkan saksi lain, yaitu Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Kedua saksi ini dihadirkan untuk memberikan keterangan tambahan dalam sidang praperadilan tersebut.
Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang saat ini masih buron. Selain itu, Hasto juga disebut terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Hasto Kristiyanto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh KPK. Tuduhan ini muncul karena Hasto diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap tersebut.
Merasa bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK tidak adil, Hasto mengajukan praperadilan. Ia berpendapat bahwa penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasus ini. Sidang praperadilan ini menjadi upaya Hasto untuk mencari keadilan dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
Kesaksian Kusnadi dalam sidang praperadilan ini menjadi poin penting dalam membantah tuduhan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Dengan tidak adanya bukti kuat yang menunjukkan keberadaan Hasto di PTIK pada tanggal 8 Januari 2020, tim hukum Hasto berharap dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku. Proses praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.





