Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah memperbarui peringatan impor terkait produk kratom, yang dikenal sebagai Import Alert No 54-15. Peringatan ini dipublikasikan melalui situs resmi FDA pada 26 November 2024. Dalam pembaruan ini, produk kratom dari berbagai negara, termasuk Indonesia, dapat disita tanpa pemeriksaan fisik.
Menurut peringatan tersebut, distrik dapat menahan produk dari perusahaan yang terdaftar dalam DAFTAR MERAH tanpa pemeriksaan fisik. Produk yang dimaksud termasuk suplemen makanan dan bahan makanan curah yang mengandung kratom. Puluhan individu dan perusahaan telah masuk dalam daftar merah ini, dengan catatan pengiriman kratom ke AS sejak 2014.
FDA menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap pelabelan, pemasaran, dan promosi produk kratom. Produk yang mengandung kratom dapat dianggap sebagai obat yang tidak disetujui atau diberi merek yang salah. Hal ini menjadi perhatian utama dalam peringatan impor yang dikeluarkan.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C. telah mengadakan pertemuan virtual dengan FDA pada 13 Januari lalu. Hasil pertemuan ini dilaporkan dalam surat yang dikirim ke sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Indonesia. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa semua produk yang mengandung atau dicurigai mengandung kratom akan ditahan tanpa pemeriksaan fisik oleh FDA.
Status legalitas kratom di AS bervariasi antara tingkat federal, negara bagian, dan lokal. Beberapa negara bagian seperti Alabama, Arkansas, Indiana, Rhode Island, Vermont, dan Wisconsin menyatakan kratom ilegal. Sementara itu, negara bagian seperti Arizona, Georgia, Utah, Nevada, dan Oklahoma telah mengesahkan “Kratom Consumer Protection Act” untuk mengatur penjualan dan penggunaan kratom secara legal.
FDA telah mengeluarkan peringatan tentang potensi risiko kesehatan terkait penggunaan kratom. Kratom tidak disetujui untuk penggunaan medis, suplemen makanan, atau aditif makanan. Peringatan ini didasarkan pada kasus dampak kesehatan dari penggunaan kratom antara 2010-2016 dan kurangnya penelitian klinis yang memadai.
KBRI Washington menyampaikan bahwa Indonesia memiliki aturan baru terkait ekspor kratom, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21 tahun 2024. Namun, FDA tetap tidak memberikan akses untuk produk kratom. Produk yang dilarang masuk termasuk daun utuh, bubuk, ekstrak kratom, dan bahan lain yang mengandung mitragyna speciosa.
Produk kratom memiliki kode Harmonized System (HS) tertentu, seperti daun kratom utuh (HS Code 1211), bubuk kratom (HS Code 12119029), dan ekstrak kratom (HS Code 33019029). Meskipun ada upaya untuk mengatasi isu kontaminasi salmonella di bawah Import Alert No 99-19, Import Alert No 54-15 tetap berlaku secara universal.
Untuk mengatasi hambatan ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia telah membangun komunikasi dengan US National Institute on Drug Abuse (NIDA) dan National Center for Complementary and Integrative Health (NCCIH). Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong pembuatan kebijakan berbasis data terkait kratom.
Peringatan impor kratom oleh FDA menjadi tantangan signifikan bagi ekspor kratom Indonesia ke AS. Meskipun ada upaya diplomasi dan penelitian, hambatan ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani isu kratom di pasar internasional. Wakil Duta Besar RI untuk AS, Ida Bagus Made (Sade) Bimantara, belum memberikan komentar lebih lanjut terkait pembahasan regulasi kratom dengan FDA.





