Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025. “Surat panggilan sudah dikirim. (Dijadwalkan) hari Kamis,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Selasa (18/2).
Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (17/2), namun ia tidak hadir. Melalui tim hukumnya, Hasto mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik KPK. Alasan yang diberikan adalah karena baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.
Sebelumnya, dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Permohonan tersebut mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah. “Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas hakim.
Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini berstatus buron. Hingga kini, Hasto dan Donny belum ditahan oleh KPK.
Selain Harun Masiku, Hasto juga disebut oleh KPK terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain tuduhan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan. Dengan perkembangan terbaru ini, KPK terus berupaya menuntaskan kasus yang melibatkan sejumlah nama besar dalam dunia politik Indonesia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.





