Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menyambut dengan antusias revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan prioritas kepada koperasi dalam pengelolaan tambang. Langkah ini dianggap sebagai angin segar bagi koperasi di Indonesia yang selama ini berjuang untuk mendapatkan peran lebih besar dalam sektor pertambangan.
Ketua Umum Dekopin, Bambang Haryadi, secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, atas dukungannya terhadap koperasi. “Kami berterima kasih kepada Pak Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Golkar atas dukungannya dalam memprioritaskan koperasi untuk pengelolaan pertambangan sesuai dengan revisi UU Minerba,” ujar Bambang, seperti dilaporkan oleh Detik.com pada Selasa (18/2).
Bambang menaruh harapan besar bahwa aturan baru dalam UU Minerba ini akan membawa manfaat signifikan bagi koperasi. Ia optimis bahwa dengan adanya UU Minerba, koperasi dapat kembali bangkit dan memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. “Semoga ini menjadi awal kebangkitan koperasi di Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba mencakup perubahan skema terkait pemberian izin usaha pertambangan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk koperasi.
Supratman menegaskan bahwa mekanisme lelang untuk pemberian izin usaha pertambangan kini memiliki pertimbangan prioritas. “Mekanisme lelang tetap ada, namun kini disertai dengan pemberian izin secara prioritas,” jelas Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2).
Perubahan skema ini dirancang untuk memastikan pembagian sumber daya alam yang adil di antara semua komponen bangsa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil. “Dengan skema prioritas ini, semua komponen bangsa, termasuk BUMD daerah penghasil, dapat memperoleh izin usaha pertambangan. Hal ini akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM untuk pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” pungkas Supratman.
Revisi UU Minerba yang memprioritaskan koperasi dalam pengelolaan tambang diharapkan dapat menjadi momentum kebangkitan koperasi di Indonesia. Dengan dukungan dari pemerintah dan perubahan skema yang lebih adil, koperasi diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam sektor pertambangan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.





