Dugaan Penipuan Rp850 Juta: Polisi Laporkan Rekan ke Polda Sumut

Redaksi RuangInfo

Seorang anggota kepolisian, Bripka SS, telah melaporkan rekan sejawatnya, Ipda RS, ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dengan nilai mencapai Rp850 juta. Laporan ini muncul setelah Bripka SS merasa dirugikan akibat janji palsu yang diberikan oleh Ipda RS terkait kelulusan di Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Laporan resmi yang diajukan ke Ditreskrimum Polda Sumut tercatat dengan nomor STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, sementara laporan ke Propam Polda Sumut bernomor SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Kedua laporan tersebut dibuat pada 14 Oktober 2024. Menurut kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing, kliennya telah menyerahkan uang dalam dua tahap kepada Ipda RS.

Penyerahan pertama dilakukan pada Desember 2023 dengan jumlah Rp600 juta. “Klien saya, Bripka SS, dijanjikan oleh Ipda RS bahwa ia bisa lulus SIP dengan membayar uang tersebut,” ujar Olsen. Namun, setelah pembayaran, Bripka SS tetap tidak lulus.

Pada April 2024, Bripka SS kembali menyerahkan uang sebesar Rp250 juta setelah Ipda RS menjanjikan kelulusan pada gelombang kedua. Namun, hasilnya tetap sama, Bripka SS tidak lulus dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan.

Setelah berbagai upaya untuk meminta pengembalian uang tidak membuahkan hasil, Bripka SS memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke ranah hukum. “Setelah tidak ada kejelasan, pada Juni 2024, klien saya menanyakan kembali tentang uang tersebut, namun tidak ada pengembalian. Oleh karena itu, laporan pengaduan dibuat pada Oktober 2024,” jelas Olsen.

Olsen menambahkan bahwa kliennya mempercayai Ipda RS karena mereka satu angkatan saat Bintara, dan Ipda RS telah lulus SIP pada 2022. “Karena hubungan tersebut, klien saya tidak ragu-ragu untuk mempercayai janji yang diberikan,” tambahnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melalui akun X @Divpropam menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan Direskrimum Polda Sumut. 

“Divpropam Polri menegaskan bahwa segala bentuk praktik curang dan KKN dalam seleksi pendidikan merupakan pelanggaran serius,” demikian pernyataan Propam.

Polri juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak tergiur jalan pintas. “Mari wujudkan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis pada setiap proses seleksi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam proses seleksi pendidikan di institusi kepolisian. Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *