Penangkapan Mahasiswa UMTS: Dugaan Penipuan dan Penggelapan UKT Rp1,2 Miliar

Redaksi RuangInfo

Dua mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) yang mencapai angka fantastis Rp1,2 miliar. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa kedua mahasiswa tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial NML dan MA, diduga terlibat dalam penggelapan UKT untuk tahun ajaran 2023-2024.

Kasus ini mencuat setelah Eny Mayasari, seorang pegawai UMTS, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan pada Sabtu (22/2/2025). Menurut AKBP Wira Prayatna, pihak keuangan UMTS awalnya menghubungi bank terkait untuk memeriksa rekening koran pada 14 Februari 2025, yang menunjukkan enam kali transaksi masuk ke kampus. Namun, slip penyetoran yang diterima oleh bagian keuangan UMTS menunjukkan 28 transaksi.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa slip penyetoran yang diberikan oleh mahasiswa ke bagian keuangan berbeda dengan slip penyetoran dari bank. Hal ini mendorong bagian keuangan UMTS untuk memanggil mahasiswa yang namanya tercantum dalam slip penyetoran. Para mahasiswa tersebut mengaku telah menyetorkan uang kuliah mereka kepada rekan mereka, MA.

Dari hasil pengecekan, ditemukan selisih uang yang diterima oleh UMTS untuk tahun ajaran 2023-2024 sebesar Rp1,2 miliar. Selain itu, terdapat 59 lembar slip penyetoran yang diserahkan mahasiswa ke bagian keuangan, di mana uang yang belum disetor mencapai Rp86,5 juta untuk tahun ajaran 2024-2025. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NML dan MA. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa NML dan MA saling mengenal dan keduanya merupakan mahasiswa UMTS. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Vespa Sprint yang diduga hasil kejahatan NML, 32 helai pakaian pria, satu unit handphone, dan satu blok faktur pembayaran dari salah satu bank yang dibuat oleh NML untuk meyakinkan mahasiswa bahwa uang mereka telah dibayarkan.

Modus operandi yang dilakukan oleh NML dan MA adalah membayar UKT tanpa melalui administrasi bank. NML mengaku kepada MA sebagai karyawan bank dan memerintahkan MA untuk mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT dan keperluan kampus lainnya melalui dirinya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres Padangsidimpuan mengimbau kepada mahasiswa yang merasa terdampak oleh kasus ini untuk melapor ke Polres Padangsidimpuan guna memberikan informasi atau bukti yang dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan adanya laporan dari mahasiswa, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *