Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menyesuaikan durasi waktu belajar di sekolah selama bulan suci Ramadan. Dalam kebijakan ini, setiap sesi pelajaran akan dipotong 10 menit, sehingga durasi pelajaran di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang biasanya 45 menit akan menjadi 35 menit. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Selasa (25/2).
Meskipun ada pengurangan durasi pelajaran, jam masuk sekolah tetap dimulai pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari dalam seminggu. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Bersama dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yaitu SE tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025.
Surat edaran tersebut memberikan keleluasaan kepada tenaga pendidik untuk mengatur jadwal pembelajaran yang lebih singkat dan efektif, agar tidak membebani peserta didik yang sedang berpuasa. Materi pembelajaran yang diberikan harus tetap relevan dengan kurikulum yang ada dan diperkaya dengan nilai-nilai ibadah di bulan Ramadan.
Sarjoko menambahkan bahwa sekolah dapat menyusun agenda khusus untuk kegiatan bimbingan rohani selama Ramadan. Bagi peserta didik yang beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan meliputi tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kedekatan dengan ajaran Islam.
Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.
Pemerintah telah menetapkan kalender pembelajaran selama Ramadan, di mana pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Selanjutnya, dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Setelah itu, kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dapat berjalan dengan baik, sambil tetap menghormati dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi peserta didik.





