Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengundang tim kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk membahas denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut akan berlangsung di Kantor KKP, Jakarta, pada hari Senin siang.
Doni Ismanto menyatakan bahwa mekanisme sanksi administratif berupa denda akan disampaikan kepada pengacara Kepala Desa Kohod dan stafnya.
“Insyaallah Senin besok mekanisme sanksi administratif denda kami sampaikan ke pengacara Kepala Desa Kohod dan stafnya,” ujar Doni.
Meskipun Doni tidak dapat memastikan waktu rinci pertemuan tersebut, ia menyebutkan bahwa perwakilan dari Desa Kohod telah menyatakan akan hadir pada siang hari. Ketika ditanya mengenai keterbukaan pertemuan untuk publik, Doni menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak akan berlangsung lama. Tim dari Desa Kohod hanya akan mengambil dokumen-dokumen terkait denda.
Sebelumnya, KKP telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, atas keterlibatannya dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa Arsin telah bersedia membayar denda tersebut. Namun, tim kuasa hukum Arsin mengaku belum menerima surat resmi dari KKP.
Kuasa hukum Arsin, Yunisar, menyampaikan bahwa mereka mengetahui informasi denda tersebut dari berita.
“Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ujar Yunisar di Tangerang, Sabtu, seperti dilansir Antara.
Pertemuan antara KKP dan tim pengacara Kepala Desa Kohod diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran denda administratif yang dijatuhkan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya denda yang dikenakan dan dampaknya terhadap pihak-pihak terkait. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.





