Sebanyak 45 narapidana yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh, kini telah kembali. Mereka kembali baik melalui penangkapan oleh pihak berwenang maupun atas inisiatif sendiri atau diantar oleh kerabat. Dengan demikian, dari total 52 napi yang kabur, masih ada tujuh orang yang belum kembali ke Lapas Kutacane.
Insiden pelarian massal ini terjadi pada Senin (10/3) petang, ketika 52 napi berhasil melarikan diri dari Lapas Kutacane. Kejadian ini sempat direkam oleh warga yang berada di sekitar lapas dan menjadi viral di media sosial. Pihak berwenang segera melakukan pendataan dan upaya penangkapan kembali para napi yang kabur.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Apriyanti, menyatakan bahwa pihaknya bersyukur atas kembalinya para napi. “Alhamdulillah satu persatu warga binaan yang sempat meninggalkan Lapas Kutacane, telah kembali ke lapas diantar keluarga masing-masing,” ujarnya pada Sabtu (15/3). Hingga saat ini, 45 dari 52 napi yang kabur telah kembali ke Lapas Kutacane.
Rika Apriyanti juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam proses pengembalian napi. “Terimakasih kepada Bupati Aceh Tenggara bersama jajarannya Camat, Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan agama, keluarga warga binaan, Kepolisian, Kodim dan semua unsur forkopimda yang telah banyak membantu,” katanya.
Dirjen PAS Kemenimipas, Mashudi, saat meninjau Lapas Kutacane pada Selasa (11/3), menyatakan komitmennya untuk membenahi bangunan tahanan tersebut. “Mari kita benahi bersama Lapas Kutacane. Warga binaan adalah keluarga kita juga, saudara kita,” ujarnya di hadapan ratusan warga binaan. Mashudi menekankan pentingnya mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas Kutacane.
Selain Lapas Kutacane, beberapa Lapas atau Rutan di Aceh juga mengalami kelebihan kapasitas yang signifikan. Mashudi menyebutkan bahwa Lapas Bireun, Lapas Idi, dan Lapas Lhokseumawe masing-masing mengalami kelebihan kapasitas hingga 480 persen, 600 persen, dan 300 persen. Kondisi ini memerlukan relokasi atau penataan ulang segera.
Mashudi juga menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas dan layanan di Lapas Kutacane. Ia berjanji untuk memenuhi tuntutan warga binaan terkait standar makanan yang lebih baik. “Layanan makan dan lainnya tetap diberikan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, telah menghibahkan 4,1 hektare tanah untuk relokasi Lapas Kutacane agar lebih layak huni. “Saya sangat prihatin ada warga binaan yang harus tidur di luar kamar hunian, karena kamar hunian yang ada tidak mencukupi,” ujar Mashudi. Dengan kapasitas yang seharusnya hanya untuk 100 orang, Lapas Kutacane kini menampung 386 orang, lebih dari 300 persen dari kapasitas ideal.
Kembalinya sebagian besar napi yang kabur dari Lapas Kutacane menunjukkan upaya kolaboratif antara pihak berwenang, masyarakat, dan keluarga napi. Namun, tantangan kelebihan kapasitas dan peningkatan fasilitas di Lapas Kutacane serta lapas lainnya di Aceh masih memerlukan perhatian serius. Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan komitmen dari Ditjen PAS Kemenimipas, diharapkan kondisi di Lapas Kutacane dapat segera membaik dan lebih layak huni bagi para warga binaan.





