Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR hanya membahas tiga perubahan pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dasco menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan kedudukan Kementerian Pertahanan, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan batas usia prajurit.
Dasco merinci bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (17/3), Dasco menjelaskan bahwa perubahan pasal 3 mencakup ayat 1 dan ayat 2, yang mengatur hal-hal internal TNI. “Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” jelas Dasco.
Perubahan selanjutnya terkait dengan batas usia pensiun yang diatur dalam pasal 53. Dasco menyebutkan bahwa ada kenaikan batas usia pensiun yang bervariasi antara 55 tahun hingga 62 tahun. Selain itu, perubahan ketiga dalam RUU TNI termaktub dalam pasal 47, yang mengatur tentang penempatan TNI di instansi sipil. Rinciannya meliputi Kementerian Bidang Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam draf RUU TNI yang tengah dibahas, terdapat tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Di sisi lain, Dasco mengklaim adanya informasi yang tidak sesuai yang beredar di media sosial, yang menyebabkan munculnya penolakan dari masyarakat. “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” ujarnya.
Sebelumnya, Panja Komisi I DPR menggelar rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3). Rapat tersebut menuai kritik dari masyarakat karena dianggap mengebut, terkesan digelar secara tiba-tiba, dan tidak transparan. Koalisi sipil juga telah menggelar demonstrasi di lokasi rapat untuk menolak pembahasan RUU TNI tersebut. Kini, mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Revisi UU TNI yang hanya mencakup tiga pasal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Diharapkan, pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI saat ini. Semua pihak diimbau untuk terus memantau perkembangan pembahasan ini dan memastikan bahwa hasil akhirnya dapat diterima oleh semua pihak, serta tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.





