Kepala Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kebijakan kuota impor bagi barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan langkah strategis untuk mereformasi kebijakan impor di Indonesia. Langkah ini dianggap tepat mengingat banyaknya penyalahgunaan kewenangan yang terjadi akibat kebijakan kuota impor.
Sejumlah kasus penyalahgunaan kuota impor telah tercatat, seperti kasus impor beras pada 2007, daging sapi pada 2013, gula kristal pada 2015, dan bawang putih pada 2019. Menurut Said, Badan Anggaran DPR telah meminta pemerintah sejak 21 Februari 2020 untuk mengubah kebijakan impor dari sistem kuota menjadi penerapan berbasis tarif.
Pada Maret lalu, Badan Anggaran DPR RI kembali mendorong pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dari sistem kuota menjadi pengenaan tarif. Dengan kebijakan tarif, Indonesia diharapkan dapat memperoleh barang impor yang lebih adil dan kompetitif, serta meningkatkan penerimaan negara dari bea masuk.
Langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo juga merupakan respons terhadap kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Said menegaskan bahwa barang-barang impor yang merupakan komoditas hajat hidup orang banyak perlu mendapatkan pembebasan tarif.
Said menekankan pentingnya mempertimbangkan keseimbangan perdagangan agar neraca perdagangan Indonesia tetap surplus. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga cadangan devisa negara tetap stabil. Kebijakan tarif yang diterapkan oleh Trump bertujuan untuk mencegah defisit neraca perdagangan AS yang semakin dalam.
Said juga menyoroti bahwa kebijakan impor harus diposisikan sebagai barang substitusi sementara, mengingat ketiadaan barang tersebut di dalam negeri. Ke depannya, Indonesia diyakini mampu memenuhi kebutuhan barang impor melalui produksi dalam negeri, sehingga dapat menjadi negara yang lebih mandiri, terutama di sektor pangan dan energi.
Kebijakan impor harus sejalan dengan upaya memperkuat industri nasional, dengan meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Said mengingatkan agar Indonesia belajar dari pengalaman tergerusnya produk tekstil nasional akibat banjirnya produk impor, agar tidak terulang di sektor-sektor lainnya.
Pemerintah dan pelaku usaha didorong untuk tidak bergantung pada negara tertentu dalam hal impor. Said mengungkapkan perlunya memperluas negara tujuan impor sebagai alternatif, guna mengurangi ketergantungan dan meningkatkan daya saing.
Deregulasi kebijakan impor, khususnya di sektor pangan dan energi, diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap komoditas terkait dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan demikian, barang impor yang menjadi public good tidak menjadi beban ekonomi bagi rakyat dan fiskal pemerintah.
Said juga menyambut baik ratifikasi perjanjian Free Trade Agreement (FTA) dengan 18 negara melalui berbagai skema, baik bilateral, regional, maupun multilateral. Skema FTA ini diharapkan dapat meningkatkan Revealed Comparative Advantage (RCA) barang-barang Indonesia, sehingga memberikan manfaat bagi peningkatan perekonomian nasional.
Reformasi kebijakan impor yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Dengan mengubah sistem kuota menjadi tarif, diharapkan Indonesia dapat lebih mandiri dan kompetitif di pasar global. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat industri nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





