Penggerebekan Markas Judi Daring di Bandung: Lima Tersangka Ditangkap

Redaksi RuangInfo

Aparat kepolisian berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pusat operasi dua situs judi daring di Kawasan Muara Indah, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (21/11/2024). Rumah tersebut beroperasi dengan kedok sebagai toko pakaian selama dua tahun terakhir.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka.

Rumah yang digerebek terletak di RT 011 RW 013, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Rumah bernomor 29 ini menggunakan papan nama “Spice Island Clothing”. Lima tersangka yang ditangkap berinisial FG, TC, TL, SL, dan RN. FG berperan sebagai pengawas, sementara empat lainnya bertugas sebagai tenaga pemasaran.

Menurut Budi, para tersangka menjalankan dua situs judi daring, yaitu Mabuk Judi dan GG Cuan, yang pusat pengendaliannya berada di Kamboja. Empat tersangka di bawah pengawasan FG mempromosikan situs tersebut secara daring melalui media sosial. Mereka menerima gaji bulanan sebesar Rp 4 juta, ditambah bonus antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta, tergantung jumlah pengguna situs.

Kelima tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tersangka FG mengakui bahwa mereka telah mengoperasikan dua situs judi tersebut sejak tahun 2022. Omzet bulanan dari kedua situs ini mencapai Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. “Kami hanya bertugas memasarkan akun dua laman judol ini. Uang hasil judol dikirimkan pengelola dua laman ini di Kamboja,” ungkap FG.

Jawa Barat dikenal sebagai salah satu wilayah yang rawan terhadap aktivitas judi daring. Berdasarkan data pemerintah pusat yang dilaporkan oleh Kompas.id pada Rabu (26/4/2024), hampir semua provinsi di Indonesia telah terpapar judi daring. Jawa Barat menjadi daerah dengan pengguna terbanyak, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.

Selain Jawa Barat, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten juga mencatatkan transaksi judi daring yang tinggi. Kota Jakarta Barat menjadi daerah dengan transaksi tertinggi, mencapai Rp 792 miliar, diikuti oleh Kota Bogor dengan nilai transaksi Rp 612 miliar.

Penggerebekan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas judi daring yang semakin marak di Indonesia. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mengurangi aktivitas ilegal tersebut di masyarakat.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *