Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa lonjakan impor gelap, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), menjadi rintangan bagi investor yang berencana mendirikan pabrik di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komite Perdagangan Luar Negeri/Pengembangan Ekspor Bidang Perdagangan Apindo, Budihardjo Iduansjah, dalam acara Gambir Trade Talks bertajuk “Outlook Perdagangan Luar Negeri Indonesia Tahun 2025” yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (19/11).
Budihardjo menekankan urgensi untuk menekan angka impor gelap hingga nihil. “Tugas kita adalah bagaimana menekan impor gelap, kalau bisa sampai tidak ada, karena hal ini membuat investor gentar untuk berinvestasi. Baik pengusaha lokal maupun asing yang ingin datang ke Indonesia akan berpikir dua kali jika melihat adanya impor dengan jalur khusus,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Budihardjo, impor TPT dari Tiongkok yang tercatat secara resmi mencapai US$3,5 miliar, yang diatur melalui Persetujuan Impor. Namun, dalam praktiknya, terdapat importir nakal yang memperjualbelikan kuota impor tersebut.
Selain itu, impor TPT yang tidak tercatat atau gelap mencapai nilai US$2,9 miliar. Modus yang digunakan oleh importir nakal ini antara lain dengan melaporkan harga di bawah nilai transaksi sebenarnya atau under invoicing, serta memindahkan barang dari satu moda transportasi ke moda lain selama proses impor atau transhipment.
Dengan nilai barang impor gelap yang mencapai US$2,9 miliar, Budihardjo memperkirakan bahwa negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp25,6 triliun. Kerugian ini berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, pajak penghasilan 25 persen, bea masuk 20 persen, dan bea masuk tindakan pengamanan 25 persen.
Budihardjo menegaskan bahwa impor gelap harus diberantas melalui penegakan hukum yang tegas. “Penegakan hukum harus dilaksanakan. Terlebih lagi, sektor perdagangan dalam negeri berkontribusi sebesar 52 persen terhadap perekonomian kita. Jika terganggu, hal ini dapat berdampak buruk bagi perekonomian negara kita,” jelasnya.
Dengan adanya penegakan hukum yang kuat dan pengawasan yang ketat terhadap impor gelap, diharapkan iklim investasi di Indonesia dapat lebih kondusif dan menarik bagi para investor, baik lokal maupun internasional.





