Keluarga almarhum Gamma Ryzkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan oleh aparat kepolisian, telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tersebut, keluarga yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Zaenal Abidin alias Petir, meminta Kapolri untuk menunjukkan ketegasan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, terkait insiden penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11) dini hari.
Keluarga mempertimbangkan untuk melaporkan Kapolrestabes Semarang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Mabes Polri jika tidak ada tindakan tegas yang diambil.
“Keluarga masih menunggu reaksi Kapolri terhadap tindakan Kapolrestabes yang kurang profesional dalam penanganan penembakan Gamma oleh oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang,” ujar Zaenal.
Zaenal menekankan bahwa Polri sebaiknya tidak bertele-tele dalam mengambil langkah terhadap jajaran Polrestabes Semarang. Fakta kronologi yang berbeda telah ditemukan oleh Propam Polda Jateng, termasuk kesaksian rekan Gamma yang juga menjadi korban penembakan. “Isu ini sudah menjadi konsumsi publik secara nasional. Jika Kapolri tidak mengambil langkah mencopot, maka Kapolri dianggap tidak mendengarkan atau abai atas desakan masyarakat,” tegas Zaenal.
Dalam kasus ini, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin, telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik pada Senin (9/12) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Aipda Robig juga menjadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga Gamma ke Polda Jateng.
Zaenal mengonfirmasi bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Aipda Robig telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi. Penyidik menjerat Aipda Robig dengan pasal 338 KUHP jo 351 KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
“Karena korban masih di bawah umur dan pelaku adalah orang dewasa, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari yang diatur dalam beleid,” jelas Zaenal.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi penerbitan SPDP dan pasal yang dijerat kepada Aipda Robig.
“Aipda dijerat pasal berlapis yakni KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Perlindungan Anak,” kata Artanto, Selasa (17/12).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan, menyatakan permohonan maaf kepada keluarga Gamma dan masyarakat Semarang dalam rapat dengan Komisi III DPR.
“Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwan.
Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Keluarga korban berharap agar Kapolri segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan keadilan bagi almarhum Gamma dan keluarganya. Dengan adanya desakan dari masyarakat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait.





