Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak tuntutan oditur militer yang meminta tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. Ketiga terdakwa tersebut adalah prajurit TNI AL, yaitu Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman, menyatakan bahwa permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa tidak dapat dikabulkan. Ada lima pertimbangan yang menjadi dasar keputusan ini:
1. **Keterlibatan Terdakwa Sipil**: Majelis hakim menilai bahwa membebankan biaya restitusi hanya kepada ketiga terdakwa dari TNI AL tidak tepat, mengingat ada terdakwa sipil lainnya yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
2. **Komponen Perhitungan Restitusi**: Majelis hakim menemukan adanya komponen perhitungan yang tidak seharusnya dimasukkan oleh LPSK dalam besaran biaya restitusi, seperti pembayaran angsuran bulanan mobil rental yang tidak termasuk dalam ganti rugi kehilangan kekayaan sesuai Pasal 4 huruf A Perma Nomor 1 Tahun 2022.
3. **Besaran Ganti Kerugian**: Besaran ganti kerugian untuk korban meninggal dunia dan korban luka berat dinilai tidak tepat, karena kasus ini bukan merupakan tindak pidana terorisme.
4. **Kemampuan Finansial Terdakwa**: Ketiga terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer, sehingga dinilai tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan restitusi.
5. **Santunan dari Satuan Terdakwa**: Satuan para terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, yaitu Rp100 juta untuk keluarga Ilyas Abdul Rahman dan Rp35 juta untuk korban luka berat, Ramli. Majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dianggap sebagai pihak ketiga yang memberikan ganti kerugian sesuai Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022.
Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer.
Oditur militer juga menuntut ketiga pelaku untuk membayar restitusi dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yaitu Ilyas dan Ramli. Rinciannya, Bambang diminta memberikan restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 kepada Ramli. Akbar diminta memberikan Rp147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 kepada Ramli. Sementara Rafsin diminta memberikan Rp147.133.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 kepada Ramli.
Keputusan majelis hakim untuk menolak tuntutan restitusi ini didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif, termasuk keterlibatan terdakwa sipil, komponen perhitungan restitusi, dan kemampuan finansial para terdakwa. Kasus ini menyoroti pentingnya keadilan dalam penanganan kasus pidana, terutama yang melibatkan anggota militer dan sipil.





