Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur mekanisme yang memungkinkan tentara aktif diadili di peradilan umum. Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menegaskan bahwa mekanisme ini penting bagi tentara aktif yang terlibat dalam tindak pidana umum.
Gina Sabrina berpendapat bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum, bukan peradilan militer. “Peradilan militer sangat sulit disentuh,” ujar Gina dalam diskusi publik DEJURE bertajuk “Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” yang diadakan secara daring pada Selasa (25/3).
Menurut Gina, peradilan militer selama ini kurang transparan. Ia menyoroti adanya pola pikir di kalangan jaksa dan hakim pengadilan militer yang cenderung memiliki solidaritas tinggi antar sesama tentara. “Semangat membela sesama korps seringkali membuat hukuman menjadi ringan, yang akhirnya berujung pada impunitas,” jelasnya.
Gina menekankan bahwa mekanisme ini perlu diakomodir dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR. Meskipun diakui bahwa hal ini mungkin sulit, Gina berharap agar RUU KUHAP dapat menegaskan pentingnya pengadilan umum bagi tentara aktif yang melakukan tindak pidana umum.
Pembahasan RUU KUHAP terus berlanjut di DPR. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat presiden terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP. Namun, hingga kini, DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan memimpin pembahasan RUU ini.
Usulan PBHI ini menghadapi tantangan besar, terutama dalam mengubah pola pikir yang sudah mengakar di peradilan militer. Namun, harapan tetap ada agar RUU KUHAP dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan tentara aktif.
Dorongan PBHI untuk mengatur mekanisme pengadilan umum bagi tentara aktif dalam RUU KUHAP merupakan langkah penting menuju transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan pembahasan yang masih berlangsung di DPR, harapan akan adanya perubahan positif tetap terbuka, meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah mudah.





