Mary Jane Fiesta Veloso Tinggalkan Lapas Wonosari dengan Kenangan Lukisan Abstrak

Redaksi RuangInfo

Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba, meninggalkan Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, DIY, pada Minggu (15/12) malam. Kepergiannya tidak dengan tangan hampa, melainkan membawa sebuah kenang-kenangan berupa lukisan yang baru saja ia buat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy, mengungkapkan bahwa lukisan tersebut beraliran abstrak dan menggambarkan perjalanan hidup Mary Jane. 

“Mulai dari perjalanan awal dari yang mulai gelap menjadi terang, intinya seperti itu,” jelas Evi.

Selama hampir 15 tahun menjalani masa tahanan di Indonesia, Mary Jane meninggalkan kesan mendalam bagi Evi dan seluruh keluarga besar Lapas Wonosari, termasuk para narapidana lainnya. Evi, yang telah memimpin Lapas Wonosari selama dua tahun terakhir, merasa bahagia melihat Mary Jane dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Sebagai pribadi, Mary Jane cukup baik, mampu berkomunikasi dan bersosialisasi dengan teman-temannya, serta menjadi motivasi bagi mereka,” ujar Evi. Meski merasa kehilangan, Evi dan rekan-rekannya mengikhlaskan kepergian Mary Jane demi kebaikan bersama.

Koordinator Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sohibur Rachman, menyatakan bahwa Mary Jane akan sementara waktu menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan hingga dokumen atau administrasi untuk kepulangannya ke Filipina selesai diurus.

“Kami menempuh perjalanan darat agar secepat mungkin besok kami bisa membuat laporan dan melengkapi dokumen pendukung untuk persiapan Mary Jane kembali ke negaranya di Filipina,” jelas Sohibur.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemindahan Mary Jane ke Filipina ditargetkan sebelum Natal tahun ini. Proses ini dilakukan melalui diskresi Presiden Prabowo Subianto, meskipun belum ada aturan hukum tertulis tentang transfer personal narapidana.

“Ini adalah kebijakan yang ditempuh oleh Presiden, berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum kita ratifikasi,” ungkap Yusril. 

Meski bersifat diskresi, Yusril menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.

Dengan pemindahan ini, diharapkan Mary Jane dapat segera kembali ke Filipina dan berkumpul dengan keluarganya. Keberangkatan Mary Jane dari Lapas Wonosari menandai akhir dari perjalanan panjangnya di Indonesia, membawa serta kenangan dan harapan baru untuk masa depannya.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *