KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru

Redaksi RuangInfo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, beserta beberapa tersangka lainnya. Berkas perkara kini telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Pada hari ini, Senin, 24 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3).

Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain Risnandar, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila.

Menurut keterangan KPK, Novin Karmila, dengan bantuan staf Plt Bagian Umum, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), diduga mencatat aliran uang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU). Novin juga disebut berperan dalam penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

KPK mengungkapkan bahwa Risnandar menerima uang sebesar Rp2,5 miliar terkait pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam tahap penyidikan, dan puluhan lokasi telah digeledah oleh tim penyidik KPK untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Risnandar dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Desember 2024. Saat itu, tim penindakan KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp1,39 miliar.

Penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Pj Wali Kota Pekanbaru dan beberapa pejabat lainnya menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *