Pada hari Jumat (11/4), dua insiden kereta api mengguncang Padang, Sumatera Barat, mengakibatkan empat individu mengalami luka parah dan harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan. Salah satu korban adalah seorang balita berusia 2 tahun. Insiden pertama melibatkan Kereta Api Bandara Minangkabau Ekspres yang melayani rute Bandara Internasional Minangkabau (BIM) ke Stasiun Pulai Air. Kereta ini bertabrakan dengan minibus jenis Honda Mobilio berplat nomor BM 1517 MT di perlintasan sebidang Simpang Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat siang.
Akibat tabrakan tersebut, minibus terseret hingga ke rumah warga, menyebabkan tiga orang mengalami luka serius. Mobil tersebut terseret sekitar 10 meter setelah tertabrak kereta, dan mengalami kerusakan pada bagian samping dekat sopir serta kaca belakang yang pecah. Fendi, saksi mata sekaligus pemilik rumah yang ditabrak, menjelaskan bahwa mobil mencoba melintas saat kereta datang dari arah Padang menuju bandara. “Di saat yang bersamaan dari arah Padang menuju Bandara datang kereta Minangkabau Ekspres, sehingga mengakibatkan kereta tertemper mobil korban,” jelas Fendi.
Insiden kedua terjadi pada Jumat petang, melibatkan Kereta Api Pariaman Ekspres yang melayani rute Padang Pariaman-Pulau Air. Kereta ini bertabrakan dengan minibus di kawasan Banda Bakali Alai Parak Kopi, Kota Padang. Pengemudi minibus mengalami luka serius dan terjepit di dalam mobil sebelum berhasil dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, menjelaskan bahwa kereta melaju dari arah Simpang Haru (Stasiun Padang) menuju Pariaman, sementara minibus jenis Toyota Raize dengan nomor polisi BA 1669 BP datang dari arah kampus Taman Siswa menuju Kompleks Cendana Alai Parak Kopi yang berada di seberang rel kereta. Diduga karena tidak memperhatikan kereta yang lewat, mobil yang dikemudikan Arfianti Nora (53 tahun) itu tertabrak kereta.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Divre Sumbar, Reza Shahab, mengakui terjadinya dua insiden tersebut. “Hari ini ada dua kejadian,” kata Reza. PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan masih terjadinya insiden lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. “Berdasarkan laporan dari para masinis, sebelum kejadian klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pengemudi minibus sehingga kedua mobil tersebut menemper KA Minangkabau Ekspres dan KA Pariaman Ekspres, insiden pun tidak dapat dihindari,” tambah Reza.
Reza mengingatkan para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan kereta api. “Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” tegasnya. Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum.
Dua insiden kereta api yang terjadi di Padang ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama di perlintasan kereta api. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali, dan semua pihak dapat lebih berhati-hati demi keselamatan bersama. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan yang ada demi menghindari insiden yang dapat merugikan banyak pihak.





